Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial

Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial


OVERVIEW

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial – Perkembangan Industri 4.0 dan Teknologi Informasi menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi para stake holder ketenagakerjaan (Pemerintah, Dunia Usaha, Pekerja dan Masyarakat). Pemerintah sebagai regulator sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang–undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia.

Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT sering menjadi persoalan dan selalu dikumandangkan setiap perayaan hari buruh dan demo-demo buruh yang terjadi.

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial ini diharapkan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis, Serikat Pekerja, regulator, untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur. Pelatihan ini juga akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan, pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.


OUTPUT PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUGAN INDUSTRIAL :

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
  2. Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
  3. Memahami aspek-aspek ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
  4. Mehami dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya.
  5. Memahami dan mencari solusi dari setiap permasalahan ketenagakerjaan ada.
  6. Memahami mengenai cara pembentukan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian kerja
  7. Memahami mengenai status hubungan kerja
  8. Memahami ketentauan pengupahan dan pemberian tunjangan / fasilitas
  9. Memahami ketentuan jam kerja, lembut, dan libur cuti
  10. Memahami tentang pemutusan hubungan kerja (PHK)

MATERI PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUGAN INDUSTRIAL :

 

1. Pemahaman UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan

2. Dasar Hukum Ketenagakerjaan

  • UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Alihdaya dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

3. Status Hubungan Kerja

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Outsourcing (Alih Daya)

4. Peraturan Dalam Perusahaan

  • Perjanjian Kerja
  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

5. Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat

  • Dasar hukum
  • Waktu kerja sehari dan seminggu
  • Waktu istirahat dan cuti
  • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran

6. Upah Kerja Lembur

  • Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup
  • Syarat kerja lembur
  • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
  • Dasar perhitungan upah lembur
  • Cara perhitungan upah lembur
  • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup
  • PHK yang dilarang
  • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  • Prosedur/mekanisme PHK
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  • Skorsing
  • Kompensasi akibat PHK
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  • PHK karena usia pensiun

8. Perselisihan Hubungan Industrial

  • Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

9. Studi Kasus Penyelesaian Perselisihan


PESERTA :

Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Advokat/Konsultan Hukum, Serikat Buruh, Praktisi Hubungan Industrial, Mediator, HR Manager, Akademisi, Owner Perusahaan, HRD, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, LO Perusahaan dan masyarakat umum.


TRAINER : 

Praktisi Expert dari LAMBERT Consulting & Training yang telah banyak memberikan training dengan topik Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier serta meningkatkan kemampuan diri Peserta Training.

BENEFITS

Online Class

In Class

1. Soft Copy Materi
2. e-Certificate
3. Link Zoom Online
4. Training Record
5. Qualified Instructor
1. Training Module
2. Certificate
3. Workshop Kit
4. Training Photo
5. Training Room with Full AC Facilities
and multimedia
6. Once lunch and twice coffee break
7. Qualified Instructor
8. Tidak termasuk penginapan

Pendaftaran Training Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial

Klik Tombol “DAFTAR TRAINING” dibawah ini :

DAFTAR TRAINING

Sekilas LAMBERT Consulting & Training

LAMBERT Consulting & Training, adalah Lembaga organisasi yang lahir dari gagasan para pendirinya sebagai upaya sumbangsih pemikiran dalam turut serta menunjang usaha Pembangunan Bidang Sumber Daya Manusia. Sebagaimana disadari oleh para praktisi manajemen profesional dan pakar bidang Sumber daya Manusia (SDM), LAMBERT Consulting & Training berkeyakinan bahwa Sumber Daya Manusia adalah faktor terpenting dalam proses usaha pencapaian sasaran keberhasilan disegala bidang. (Selengkapnya KLIK DISINI)

 

Bantuan Layanan, hubungi kami :
Phone : 022-54415030
Mobile : 0811-2299-772

6 – 7 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
2 – 3 April 2024
6 – 7 Mei 2024
4 – 5 Juni 2024
2 – 3 Juli 2024
5 – 6 Agustus 2024
3 – 4 September 2024
2 – 3 Oktober 2024
5 – 6 November 2024
3 – 4 Desember 2024

Zoom Meeting

Rp. 3.250.000,- / Peserta
Rp. 3.000.000,- (Group, minimal 3 peserta)

15 – 16 Februari 2024
12 – 13 Maret 2024
22 – 23 April 2024
14 – 15 Mei 2024
10 – 11 Juni 2024
9 – 10 Juli 2024
8 – 9 Agustus 2024
9 – 10 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
11 – 12 November 2024
9 – 10 Desember 2024

Venue (Jakarta) :
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.

Venue (Bandung) :
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn

Rp. 4.750.000,- / Peserta
Rp. 4.500.000,- (Group, minimal 3 Peserta)

CATEGORIES

TRAINING FIXED RUNNING

error: Content is protected !!
× Chat on Whatsapp