Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI
Deskripsi

Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI – Alternatif Penyelesaian Sengketa (”APS”) atau Alternative Dispute Resolution  adalah suatu cara penyelesaian sengketa disamping cara yang pada umumnya ditempuh oleh masyarakat (pengadilan). Alternatif Penyelesaian Sengketa disebut juga alternatif penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement), meskipun dewasa ini penerapan salah satu mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa , yakni Mediasi, telah pula diterapkan sebagai bagian dari proses persidangan perdata.

Perkembangan APS antara satu negara dengan negara lain berbeda-beda, namun selalu ada kaitannya dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, hukum, ekonomi, kelengkapan infrastruktur (teknologi dan transportasi) dari negara yang bersangkutan. Selain perbedaan kondisi, tetap ada kesamaan mengenai faktor pendorongnya, yakni sebagai akibat kebutuhan pelaku usaha mengenai penyelesaian yang efisien dari segi waktu, biaya,  sebagai akibat dari keterbatasan pengadilan, demokratisasi hukum, serta sinergi dari kedua faktor pendorong tersebut.

Semangat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah perlindungan investor dan masyarakat melalui penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Semangat ini yang senantiasa merembes, tercermin dalam setiap peraturan dan kebijakan di bidang Pasar Modal. Dalam rangka itu pula Bapepam diberikan kewenangan serta tanggungjawab yang demikian besar oleh Undang-undang. Perlindungan investor, masyarakat menjadi sangat penting karena jika tidak ada perlindungan terhadap mereka, maka mekanisme pasar menjadi tidak dapat berjalan secara optimal – pada akhirnya perdagangan yang teratur, wajar, efisien tidak mungkin terwujud.

Perlindungan terhadap investor dan masyarakat antara lain dilakukan melalui kepastian, penegakan hukum, pengawasan pasar, keterbukaan informasi, sistem dan biaya perdagangan yang efisien, kejelasan mekanisme, produk perdagangan, penegakan etika bisnis,  standar profesi, yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan/penyempurnaan kelembagaan dari regulator, pelaku, penunjang Pasar Modal.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau kepada pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menggunakan jasa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sebagai mediasi dan penyelesaiannya. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, regulator pasar modal memang memiliki kewenangan yang lebih besar terutama dalam aspek penyelesaian sengketa dibandingkan Bapepam-LK.

Keadaan perkembangan APS di Indonesia, juga bahkan perkembangan BAPMI di Pasar Modal, seharusnya menjadi perhatian kita semua karena sesungguhnya mencerminkan keadaan (permasalahan) pada bagian lain negara ini. Mencari jalan keluar untuk mendorong APS di Indonesia bukanlah pembicaraan mengenai rivalitas antara APS dengan pengadilan, namun justru untuk membantu kerja pengadilan sendiri, membantu para pencari keadilan, membantu mengatasi ekonomi biaya tinggi, penguatan publik, kepastian hukum, interkorelasi yang sangat banyak kemungkinan dampaknya.

Berdasarkan teori, praktik, sudah selayaknya APS menjadi pilihan bagi setiap pelaku pasar untuk menyelesaikan persengketaannya karena Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan berbagai mekanisme yang bisa dipilih, yang paling cocok disesuaikan dengan kebutuhan, prosedurnya yang lebih sederhana, waktu dan biaya yang lebih efisien, kerahasiaan terjaga,  ditangani oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Khusus untuk dibidang pasar modal, maka BAPMI juga amat perlu untuk diperhatikan.

 

Tujuan Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI :

Setelah mengikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI ini, diharapkan peserta dapat ;

  1. Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang hukum pasar modal,  Alternatif Penyelesaian Sengketa & BAPMI di Indonesia.
  2. Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang penyelesaian sengketa di bidang pasar modal & akibatnya di Indonesia.
  3. Peserta diharapkan akan dapat memahami proses beracara di BAPMI.
  4. Peserta diharapkan akan dapat memahami, memberikan informasi yg dibutuhkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal.
  5. Peserta diharapkan dapat mengerti tentang kendala yang dihadapi serta keuntungan dalam memilih BAPMI.

 

Target Peserta :

  1. Praktisi pasar modal
  2. Sekretaris Perusahaan
  3. Legal officer perusahaan
  4. Praktisi hukum
  5. Kantor akuntan
  6. Perusahaan publik yang berminat dalam penyelesaian sengketa khususnya di pasar modal
  7. Perusahaan sekuritas

 

Metode Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI :

  1. Presentasi materi
  2. Analisa kasus
  3. Diskusi

 

Materi Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI :
  1. Dasar-Dasar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa & BAPMI Di Indonesia.
  2. Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pasar Modal Di Indonesia.
  3. Masalah-Masalah Yang Dapat Menjadi Dasar Sengketa Di BAPMI.
  4. Karakteristik & Tujuan BAPMI.
  5. Kelebihan, Kekurangan BAPMI.
  6. Masalah Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan BAPMI Di Indonesia.
  7. Tatacara Beracara Di BAPMI.

 

Fasilitator :

Praktisi Expert dari LAMBERT Consulting & Training yang telah banyak memberikan training dengan topik Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier dan meningkatkan kemampuan diri Peserta.

BENEFITS
Online Class In Class
1. Soft Copy Materi
2. e-Certificate
3. Link Zoom Online
4. Training Record
5. Qualified Instructor
1. Training Module
2. Certificate
3. Workshop Kit
4. Training Photo
5. Training Room with Full AC Facilities
and multimedia
6. Once lunch and twice coffee break
7. Qualified Instructor
8. Tidak termasuk penginapan
Pendaftaran Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI

Klik Tombol “DAFTAR TRAINING” dibawah ini :

DAFTAR TRAINING

Sekilas LAMBERT Consulting & Training

LAMBERT Consulting & Training, adalah Lembaga organisasi yang lahir dari gagasan para pendirinya sebagai upaya sumbangsih pemikiran dalam turut serta menunjang usaha Pembangunan Bidang Sumber Daya Manusia. Sebagaimana disadari oleh para praktisi manajemen profesional dan pakar bidang Sumber daya Manusia (SDM), LAMBERT Consulting & Training berkeyakinan bahwa Sumber Daya Manusia adalah faktor terpenting dalam proses usaha pencapaian sasaran keberhasilan disegala bidang. (Selengkapnya KLIK DISINI)

 

Bantuan Layanan, hubungi kami :
Phone : 022-54415030
Mobile : 0811-2299-772

17 – 18 Januari 2023
15 – 16 Februari 2023
15 – 16 Maret 2023
19 – 20 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
19 – 20 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
15 – 16 November 2023
19 – 20 Desember 2023

Zoom Meeting

Rp. 3.250.000,- / Peserta
Rp. 3.000.000,- (Group, minimal 3 peserta)

24 – 25 Januari 2023
22 – 23 Februari 2023
23 – 24 Maret 2023
26 – 27 April 2023
25 – 26 Mei 2023
27 – 28 Juni 2023
26 – 27 Juli 2023
24 – 25 Agustus 2023
26 – 27 September 2023
24 – 25 Oktober 2023
22 – 23 November 2023
26 – 27 Desember 2023

Venue (Jakarta) :
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.

Venue (Bandung) :
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn

Rp. 4.750.000,- / Peserta
Rp. 4.500.000,- (Group, minimal 3 Peserta)

CATEGORIES

TRAINING FIXED RUNNING

× Chat on Whatsapp