
Office :
Gd. DEZON
Jl. Asia Afrika No. 39 / C-2
Bandung – 40111
Telp / Fax. (022) 4218510 - 91374000
Hotline :
Hafiz,
0821.1888.8091
0818.0935.1999
PIN BBM : 22F77917
e-mail :
lambertconsult@yahoo.com
----------------------------------------------------
Jika Anda ingin mendaftar atau jadwal yang Anda cari sudah terlewat, atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut dari training yang kami selenggarakan, silahkan mengisi kolom Pendaftaran secara on-line (Klik disini) , dan informasi yang Anda berikan akan segera sampai kepada pihak penyelenggara atau bagian yang relevan untuk segera ditindaklanjuti.

Pajak Brevet A & B + e-SPT:
(19 Juni - 30 Juli 2013 )
Aplikasi Akuntansi Keuangan:
(11 Juni - 1 Agustus 2013 )
Internal Audit:
(13 Juni - 4 Juli 2013 )
Human Resource Management:
(24 Juni - 15 Juli 2013 )
Export - Import Procedure:
(18 Mei - 8 Juni 2013 )
Training & Recruitment
Perbankan Syari'ah:
(11 - 26 Mei 2013 )
Legal Officer Perusahaan:
(1 - 12 Juli 2013 )
Self Assessment Workshop:
(12 Juni 2013 )

PAJAK TERAPAN BREVET A & B + e-SPT
(Memadukan Konsep Akuntansi & Aturan Perpajakan)
Angkatan - 49
Start : 19 Juni s/d 30 Juli 2013
Tiap : Senin - Selasa - Rabu - Kamis
(Pkl. 18.15 - 20.00 WIB)
Lambert Consult Training Centre,
(Laboratory For Management & Bussiness Experts )
Gd. Dezon, Jl. Asia Afrika No. 39 Blok C-2
Sebelah Kantor Pos Alun-alun Bandung
(Pindahan LPK KOPMA UNPAD)
Telp/Fax : (022) 4218510 - 91374000
Contact Person :
Hafiz,
0821.1888.8091
0818.0935.1999
PIN BBM : 22F77917
DAFTAR SEKARANG
PENDAHULUAN
Kebutuhan para praktisi perpajakan untuk meningkatkan skill menghadapi perkembangan terbaru peraturan perpajakan semakin meningkat. Hal ini dikarenakan adanya berbagai perubahan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tekad pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan dengan melakukan berbagai macam inovasi yang diantaranya dengan menggunakan teknologi informasi. Salah satu contohnya adalah dengan dibuatnya aplikasi e-SPT yang bertujuan agar mempermudah kedua belah pihak, baik pemerintah maupun para wajib pajak.
Dengan penerapan ”self assessment system” dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, maka wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Implikasinya adalah pengelola perusahaan baik yang bergerak dibidang pendidikan, pelayanan kesehatan, community development dan bidang lainnya dituntut untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan seperti lazimnya suatu entitas bisnis . Disamping itu peraturan perpajakan selalu berkembang secara dinamis mengikuti kemajuan pembangunan, sehingga mengharuskan pengelola perusahaan harus memahami secara mendalam baik konsep maupun teknis perpajakan seperti bunga, denda atau sanksi pidana.
Untuk mengefisiensikan beban pajak yang harus dibayar, maka para Mahasiswa, pengelola perusahaan harus dapat mengidentifikasi dan memperlakukan transaksi-transaksi yang terjadi secara tepat agar pajak yang dibayarkan sebatas menjadi kewajibannya saja . Transaksi-transaksi yang terjadi berbeda dengan transaksi suatu entitas bisnis, sehingga pada prakteknya sering menimbulkan perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pihak fiskus.
Untuk memenuhi kompetensi dibidang Perpajakan, para Mahasiswa, pelaku usaha atau pengelola perusahan, pemahaman tentang perpajakan baik secara teori maupun praktek akan sangat berguna untuk meminimalkan beban pajaknya yang secara langsung berdampak terhadap laba bersih perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti Pelatihan Perpajakan Brevet A dan B + e-SPT, peserta diharapkan memiliki pemahaman atas UU Perpajakan yang terbaru serta memiliki keahlian dalam melakukan pengisian SPT baik secara manual maupun elektronik.
MATERI PELATIHAN
• Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP,
Pemeriksaan Pajak, PPSP dan Pengadilan Pajak (PP)
• PPh Orang Pribadi & Formulir 1770 S / 1770
• PPh Badan & Formulir 1771 / 1771 S
• PPh Pemotongan / Pemungutan
• Praktek Pengisian SPT Masa & SPT Tahunan
• PBB / BPHTB / Bea Materai
• Praktek Pengisian SPT PPh Pasal 23 / 26 / 4 ayat (2)
• PPN & SPT PPN
• Praktek Pengisian SPT Masa PPn / PPnBM (e-SPT)
• e-SPT PPh Psl. 21, e-SPT Masa PPh
• e-SPT PPh PPN, e-SPT Masa PPh Badan
• Akuntansi Pajak & Pajak Tangguhan
(PSAK 46, Akuntansi PPN & Rekonsiliasi Fiskal)
FASILITATOR
Didukung oleh pakar senior dan praktisi profesional berpengalaman puluhan tahun berkualifikasi "INSTRUKTUR" , dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga para peserta dijamin akan mampu menjadi profesional yang handal untuk menangani bidang PERPAJAKAN diberbagai besaran skala usaha swasta, BUMN, Jenis Usaha Industri, Jasa Manufaktur, Perbankan, Perusahaan Perdagangan, Pengelola Yayasan, Konsultan, Akuntan Publik dan lain-lain , dan yang telah secara bijak mengalami proses keberhasilan dan kegagalan dalam perjalanan karirnya, sehingga para peserta sekaligus akan mendapatkan :
a). Pemahaman kerangka analisis (conceptual approach)
tanpa harus merasa kebingungan dibelantara ilmu.
b). Pembahasan contoh-contoh kasus nyata yang pernah terjadi
dengan menggunakan kerangka anilisis yang solid dan
telah teruji keterandalannya.
IMAM SARWADI, SE
- Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama - Sumedang
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
BALIMIN, SE., MM
- Account Representative KPP Madya Bandung
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
TATANG SUJADI, SE., MM
- Account Representative KPP Pratama - Majalaya
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
YOSE EKA PUTRA, SST., Ak
- Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
HENDAR ISKANDAR, SE., MM
- Account Representatif KPP Pratama - Cimahi
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
HASAN ASYARI, SE
- Account Representative KPP Pratama Bandung - Cicadas
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
MUHTARUDIN, SE., MSi. - Praktisi / Konsultan Pajak
METODE PELATIHAN
- Presentation
- Interaktif Discussion
- Case Study
- Single Test / Evaluation
BIAYA PELATIHAN
Biaya Pelatihan sebesar Rp. 1.200.000,-
(satu juta dua ratus ribu rupiah ) per peserta,
SISTEM PEMBAYARAN
1). TRANSFER :
a/n. Hafizuddin
Bank BNI, Norek : 0165012054
Bank BCA, Norek : 0083141996
Konfirmasi Pembayaran : 0821.1888.8091
bukti transfer harap di Fax. Ke 022 - 4218510, atau
via email : lambertconsult@yahoo.com
2). TUNAI : Ke Sekretariat LAMBERT Consult
Gd. DEZON, Jl. Asia Afrika No. 39 / C 2 Bandung - 40111
Telp / Fax. 022 4218510
(Sebelah Kantor Pos Alun-Alun – Bandung )
FASILITAS
- Sertifikat
- Hand-Out
- Multimedia Proyektor
- Formulir SPT
- CD Perpajakan
- Sarana Parkir Luas
- Lokasi Strategis di Pusat Kota
PERBEDAAN KAMI DENGAN YANG LAIN
- Biaya yang relatif "MURAH" dan Berkualitas
- Materi mencakup UU Perpajakan terbaru
- Modul Pelatihan yang selalu dimutakhirkan
- Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri
/ perusahaan
- Instruktur terdiri dari tenaga-tenaga pengajar berpengalaman dari
Dirjen Pajak, Konsultan Pajak & Akuntan Publik
- Mendapatkan Sertifikat Brevet A & B yang merupakan peserta
telah mengikuti Pelatihan Pajak Terapan yang berkualitas
--------------------------------------------------------------
Catatan : Tempat terbatas, pendaftaran awal sangat disarankan
Pelatihan ini dapat di-customized sesuai kebutuhan perusahaan Anda bila diselenggarakan dalam bentuk In-house Training